Beranda | Artikel
Dalil Para Penolak Khabar Ahad
Kamis, 29 Desember 2005

BAB VI. DALIL PARA PENOLAK KHABAR AHAD

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Di muka telah dijelaskan, bahwa As-Sunnah menurut sampainya kepada kita terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Kemudian para ulama membahas lagi dari segi wurudnya (sampainya kepada kita) menjadi qath’i dan zhanni.

Yang dimaksud dengan dalil qath’i ialah dalil mutawatir, sedangkan dalil zhanni ialah dalil yang diambil dari hadits ahad. Qath’i maksudnya ialah pasti dan tidak diragukan lagi sedangkan zhanni ialah dalil yang kepastian kebenarannya di bawah qath’i.

Dalam hal penolakan kabar ahad, yang paling menonjol ialah kaum Mu’tazilah dan Asy’ariyah. Mereka menolak hadits ahad karena adanya kaidah berfikir yang menyatakan bahwa akal adalah sumber kebenaran (yang lebih populer dikenal dengan dalil ‘aqli). Menurut mereka bila ada dalil naqli (dalil dari Al-Qur-an dan As-Sunnah) yang bertentangan dengan akal, maka akallah yang didahulukan. Lebih-lebih bila dalil itu berkenaan dengan soal ‘aqidah atau perkara ghaib, maka mereka meragukan dan menolaknya.

Syaikh Mahmud Syaltut adalah termasuk tokoh yang dapat dikatakan mewakili mereka yang menolak kabar ahad di zaman ini. Ia adalah seorang tokoh pendukung gerakan Syaikh Muhammad ‘Abduh yang sering disebut sebagai motor gerakan Pembaharuan Islam atau tajdid?!

Dalam bukunya, Syaltut berkata, “Sungguh telah bersepakat para ulama, bahwasanya dalil ‘aqli yang benar kaidahnya dengan rujukannya kepada kebaikan dan kepentingan manusia adalah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya. Adapun dalil naqli, maka sungguh banyak dari ulama yang berpendapat bahwa ia bukanlah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya, serta dalil ini tidak pula dapat menetapkan perkara ‘aqidah. Kaidah seperti ini ditetapkan oleh para ulama karena masalah ‘aqidah adalah lapangan pembahasan yang sangat luas dengan berbagai kemungkinan yang banyak, sehingga mustahil untuk ditetapkan hanya dengan dalil naqli semata. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa dalil naqli itu dapat menghasilkan keyakinan dan dapat menetapkan perkara ‘aqidah, mereka meletakkan syarat untuk diterimanya dalil naqli dalam hal ‘aqidah hanyalah yang qath’i saja, baik qath’i dalam periwayatannya ataupun qath’i dalam dalalahnya. Yang dimaksud qath’i dalam periwayatannya ialah tidak boleh ada padanya sedikit pun keraguan dalam hal sampainya riwayat tersebut kepada kita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berarti hanyalah riwayat mutawatir saja. Sedangkan yang dimaksud qath’i dalalahnya adalah sebagai syarat diterimanya riwayat mutawatir dalam bidang ‘aqidah, di mana keterangan yang terdapat dalam riwayat terse-but sifatnya muhkam (yakni gamblang dan jelas), sehingga tidak menerima adanya kemungkinan diartikan kesana-kemari. Maka apabila naqli memenuhi syarat tersebut, barulah ia dapat diterima sebagai berita yang harus diyakini dan pantas untuk menetapkan perkara ‘aqidah.”

Selanjutnya Syaltut menyatakan: “Perkara ‘aqidah tidak ditetapkan oleh hadits, karena perkara ‘aqidah adalah perkara yang harus diimani. Sehingga iman itu artinya ialah keyakinan yang pasti dan tidaklah sampai kepada keyakinan yang pasti kecuali yang qath’i riwayatnya maupun dalalahnya. Ini berarti hanya riwayat mutawatir saja yang bisa diterima. Karena itu hadits yang riwayatnya tidak sampai ke derajat mutawatir tidak lebih hanyalah zhan (dugaan semata). Dan dalil zhanni tidaklah dapat menetapkan perkara ‘aqidah.”

Dalil-dalil yang mereka pergunakan untuk menolak hadits ahad yang dikatakan tidak bisa dipakai sebagai hujjah dalam bidang ‘aqidah adalah sebagai berikut:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesung-guhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” [Yunus/10: 36]

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti perkataan belaka, mereka tidak lain hanyalah berdusta.” [Al-An’aam/6: 116]

إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنثَىٰ

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” [An-Najm/53: 27-28]

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1715-dalil-para-penolak-khabar-ahad.html